NAMA : FEBRIAN SETIAWAN
NPM : 17 630 054
ASPEK
HUKUM PEMBANGUNAN
·
Bentuk dan Jenis Kontrak Berdasarkan
Aspek Pembagian tugas
a. Bentuk kontrak konvensional
Pengguna Jasa menugaskan Penyedia Jasa untuk
melaksanakan salah satu aspek pembangunan saja. Setiap aspek satu Penyedia Jasa
dimana perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dilakukan Penyedia Jasa yang
berbeda. Oleh karena itu pengawas pekerjaan secara khusus diperlukan untuk
mengawasi pekerjaan Penyedia Jasa.
Jadi terdapat 3 kontrak terpisah yaitu :
Kontrak Perencanaan
Kontrak Pengawasan
Kontrak Pelaksanaan.
b. Bentuk kontrak spesialis
Penggunan jasa menandatangani kontrak dengan
beberapa perusahaan spesialis untuk masing-masing keahlian. Keuntungan dari
kontrak ini adalah :
Mutu pekerjaan lebih handal,
Penghematan waktu, dan
Keleluasaan dan kemudahan mengganti penyedia jasa.
c. Bentuk kontrak rancang bangun
(design construction/built, turn-key)
Dalam bentuk kontrak ini, penyedia jasa bertugas
membuat perencanaan yang lengkap dan melaksanakannya dalam suatu kontrak
konstruksi. Perbedaan antara design construction/built, dan turn-key adalah
dari sistem pembayarannya, dimana pada design construction/built pembayaran
secara term sesuai pekerjaan. Sedangkan key-turnpembayarannya sekaligus
setelah pekerjaan selesai.
d. Bentuk kontrak engineering,
procurement dan construction (EPC)
Proses mulai dari perencanaan, pengadaan dan
peralatan dan pemasangan/ pengerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Pengguna jasa hanya memberikan TOR atau pokok-pokok acuan tugas. Kontrak ini
biasa dipakai untuk pembayaran pekerjaan-pekerjaan dalam industri
e. Bentuk kontrak BOT/BLT
Investor membangun pada lahan pemilik (Build).
Investor mengelola selama kurun waktu tertentu (Operate). Setelah masa
pengoperasian selesai fasilitas tersebut dikembalikan kepada pemilik (Transfer)
f. Bentuk swakelola (force
account)
Suatu tindakan pemilik proyek yang melibatkan diri dan
bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan proyek tsb.
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia
Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu
pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa
sekarang memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum
pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada bagaimana proses pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada pelelangan terbatas yang kerap
kali telah menyimpang dari prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk
melakukan praktek kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu
proses pelelangan,diantaranya :
Langganan pemenang dari waktu- kewaktu.
Tender arisan diantara peserta lelang.
Pelaksanaan tender dengan tekanan.
Bertolak dari permasalahan yang terjadi diatas, maka
kami menyadari perlu untuk mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis
besar pokok pembahasan yang dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai
berikut :
– Apa penyebab terjadinya langganan pemenang,
tender arisan, tender dengan tekanan serta kelemahan dan
kebaikannya.
– Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.
Beberapa Pengertian Awal
Peserta lelang
Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak
mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
Proyek
Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang
dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang
telah ditetapkan.
Pemilik Proyek
Adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah propinsi
Dati I Sulawesi Tengah.
Pemimpin Proyek
Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah
tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Rekanan
Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak
mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
Kontraktor
Adalah badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah
ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak
untuk melaksanakan pekerjaan.
Kontrak
Adalah suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi
kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda
tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
Dokumen Pelelangan
Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang
diterbitkan oleh pemilik
Penawar
Adalah
peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran
berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
Dokumen kontrak
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan
pekerjaan yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
Dokumen
Pengadaan Adalah
suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
b.Gambar-gambar pekerjaan
Perubahan-perubahan RKS dan gambar-gambar pekerjaan
Berita acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan
lapangan berupa perubahan-perubahannya.
Owner’s Estimate (OE) atau estimasi pemilik
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh
panitia yang merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan
oleh pemimpin proyek.
Engginer’s Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan
Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat
oleh perencana dan atau konsultan.
–Korupsi Adalah tindak pidana menurut
undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau
tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
Kolusi
Adalah persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang
berkepentingan, atau sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat
merugikan negara dan / atau masyarakat.
– Nepotisme Adalah
Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri.
– Pelelangan
umum Adalah
pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikutinya.
– Pelelangan
terbatas Adalah
pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima
rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih
diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang
usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman
secara luas, melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
– Pemilihan langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau
pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3
penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga
diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari
rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha,
ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
– Pengadaan langsung Adalah pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan ekonomi
lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau langsung.
"Regulasi Pembangunan Infrastruktur''
1. Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang
Jalan
2. Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran
3. Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang
Perkeretaapian
4. Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang
Penerbangan
5. Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal
6. Undang-undang No 7 tahun 1983 sebagaimana
yang telah diubah terakhir dengan UU 39 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan.
7. Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
8. Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
9. Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang
Keimigrasian
10. Undang-undang No tahun 1960 tentang
Agraria
11. Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang
Jalan Tol.
12. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang
Jalan
13. PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum
14. Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2003 tentang
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
15. Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang usaha-usaha tertentu dan/atau di
daerah tertentu.
16. Peraturan Pemerintah No 65 tahun 2000 tentang
Pajak Daerah.
17. Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom.
18. Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1996 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri
tertentu.
19. Peraturan Pemerintah No 44 tahun 1997 tentang
Kemitraan.
20. Peraturan Pemerintah No 15 tahun 1999
tentang Bentuk-bentuk Tagihan tertentu yang Dapat Dikompensasikan sebagai Setorah
Saham;
21. Instruksi Presiden No 3 tahun 2006 tentang Paket
Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi
22. Peraturan Presiden No 67 tahun 2005 tentang
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
23. Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah,
terakhir dengan perubahan ke Enam dengan Peraturan Presiden No 85 tahun
2006
24. Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden No 65 tahun 2005 tentang Pengadaan Lahan bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
25. Peraturan Presiden No 42 tahun 2005 tentang
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
26. Instruksi Presiden No 5 tahun 2003 tentang Paket
Kebijakan Ekonomi Menjelang dan sesudah berakhirnya Program Kerjasama dengan
International Monetary Fund;
27. Keputusan Presiden No 97 tahun 1993 tentang Tata
Cara Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden No 117 tahun 1998;
28. Keputusan Menteri Keuangan No 518/KMK.01/2005
tanggal 31 Oktober 2005 tentang Pembentukan Komite Pengelolaan Resiko atas
Penyediaan Infrastruktur;
29. Peraturan Menteri Keuangan No 38/PMK.01/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas
Penyediaan Infrastruktur
30. Peraturan Menteri Keuangan No 136/PMK.05/2006
tanggal 27 Desember 2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No
119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian dan Pengelolaan Dana
Dukungan Infrastruktur.
31. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No
11/SE/M/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Pedoman Penyesuaian Harga Satuan
dan Nilai Kontrak;
32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No
295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur jalan Tol;
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No
11/PRT/M/2006 tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol pada
Direktorat Jendral Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan
Tol;
34. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 9
tahun 2006 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah untuk
Pelaksanaan Pembangunan Trace Jalan Tanah Tinggi Barat/Timur Kemayoran Gempol
di Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Bungur, Kelurahan Utan Panjang, Kelurahan
Kebon Kosong, Kelurahan Serdang, Kecamatan Senen, dan Kecamatan Kemayoran
Kotamadya Jakarta Pusat;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar