NAMA : FEBRIAN SETIAWAN
NPM : 17 630 054
KONSEP
DASAR PENGADAAN
·
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan
instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang
diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun
2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
APBN.
Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri
No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur
pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan
klasifikasi APBDesa telah diperbarui.
Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan
Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi No 4 dan No 5 Tahun 2015.
Situs Keuangan DESA dirancang sebagai ruang berbagi
bersama; diharapkan situs ini mampu membantu memahami seluk beluk tata
pengelolaan keuangan desa, dan pada akhirnya mampu mendorong terbangunnya
transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU
No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
1.
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam
Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
3.
Undang-Undang (UU)/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
4.
Peraturan
Pemerintah (PP)
5.
Peraturan Presiden (Perpres)
6.
Peraturan Daerah (Perda), termasuk
pula Qanun yang berlaku di Aceh,
serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di
Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan
Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat
dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan peraturan
perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, Kepala Desa atau
yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Undang Undang Dasar 1945
Artikel
utama: UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum
dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·
Naskah UUD 1945
yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
diberlakukan kembali dengan Dekret
Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta
dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 juli 1959
·
Naskah Perubahan
Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945
(masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam
Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR
Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Ketetapan MPR
Artikel
utama: Ketetapan MPR
Perubahan (Amendemen) Undang-Undang
Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan
wewenang MPR.
MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini
berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya
(seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya
dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres
menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres,
serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersama-sama.
Undang-Undang / Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan Undang-Undang
adalah:
·
Mengatur lebih
lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban
warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian
kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan
kependudukan, serta keuangan negara.
·
Diperintahkan oleh
suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara
dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh presiden
saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
·
Perpu harus
diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
·
DPR dapat menerima
atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
·
Jika ditolak DPR,
Perpu tersebut harus dicabut.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP)
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres)
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala
daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah
adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan
tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengundangan
Peraturan Perundang-undangan
Agar setiap orang
mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Bahasa dalam
Peraturan Perundang-undangan
Bahasa peraturan
perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut
pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.
Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang
bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan,
keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan
telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan, jika
kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat
bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia, mempunyai corak
internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih
mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Asas dalam
Peraturan Perundang-undangan
Ada 4 asas peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1.
Asas legalitas
2.
Asas hukum tinggi
disampingkan hukum rendah (Lex
superior derogat legi inferior)
3.
Asas hukum khusus
disampingkan hukum umum (Lex
specialis derogat legi generali)
4.
Asas hukum baru
disampingkan hukum lama (Lex
posterior derogat legi priori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar